TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hidayat Bostam selaku kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menyatakan sedang mempersiapkan pembelaan (pledoi) kendati belum mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami sedang menyiapkan pledoi. Kami hormati, kami dengarkan tuntutan dari JPU pada pukul 09.00 WIB esok hari," ucap Bostam saat dihubungi Warta Kota, Selasa (4/10/2016).
Bostam bersama kuasa hukum Jessica yang lain meyakini bahwa kliennya tidak bersalah berdasarkan fakta-fakta persidangan yang dikemukakan saksi ahli.
"Kan sudah jelas faktanya. Saya tanyakan langsung ke Jessica jauh-jauh hari. Apa yang dia lakukan ke Mirna? Dia bilang kalau nggak ngapa-ngapain," ungkapnya.
Alasan tersebut diperkuat, sambung Bostam, dengan rekaman CCTV yang terpotong-potong.
Lalu, CCTV yang terlihat buram.
Tidak adanya saksi fakta yang melihat Jessica menaruh sianida juga menjadi alasannya.
"Di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ada, kalau CCTV banyak sekali yang terpotong-potong. Kelihatan buram juga CCTV-nya. Saksi juga gak ada yang melihat Jessica naro sianida ke minumannya Mirna," tutur Bostam.
Selain itu, yang lebih membuat Bostam yakin, tidak ditemukannya sianida di dalam jasad Mirna.
Tidak dilakukannya proses autopsi juga membuat Bostam merasa sangsi terhadap hasil pemeriksaan jasad Mirna.
"Sianida itu di dalam tubuh hanya 0,2 mg, itu postmortem (data korban setelah meninggal), alami saja. Di dalam tubuh kita juga ada. Negatif semua. Gak di autopsi lagi jasadnya kan? Kenapa tidak diautopsi," katanya.
Sidang lanjutan kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin akan berlangsung Rabu (5/10/2016) pukul 09.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Agenda persidangan mendengarkan tuntutan dari JPU. (Rangga Baskoro)