Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai penyitaan dan pengambilan barang bukti dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin tidak melanggar hukum.
Meskipun, penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menuding penyidik kepolisian melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2009.
Perkap tersebut mengatur tentang tata cara dan persyaratan permintaan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan laboratoris kriminalistik barang bukti kepada labfor Polri.
seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Melanie, mengatakan Perkap Nomor 10 Tahun 2009 itu hanya mengikat anggota kepolisian bukan masyarakat.
"Jadi, pengambilan sampel dari dokter tentunya tidak sesuai (Perkap) maka tidak masalah. Jadi juga tidak dipakai surat resmi pengambilan," ujarnya, Rabu, (5/10/2016).
Sehingga, dilanggarnya aturan hukum tersebut bukan berarti batal demi hukum.
"Namun tindakan tidak batal demi hukum," kata dia.
Sebelumnya, penasihat hukum Jessica menuding pemeriksaan barang bukti dalam perkara kematian Mirna melanggar Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009.
Hal tersebut didukung ahli hukum pidana dari Universtias Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir yang sempat dihadirkan pihak terdakwa Jessica dalam persidangan.