News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Menduga Peretas Videotron Porno Berbohong

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Samudera Al Hakam Ralial (24), peretas videotron di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan saat di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/10/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menduga, peretas videotron di Jalan Wijaya, Samudera Al Hakam Ralial (24), berbohong.

Sebab, alat bukti yang ditemukan polisi menunjukkan fakta berbeda dengan pernyataan Samudera.

Pernyataan yang dianggap berbohong yakni terkait dari mana Samudera mendapatkan username dan password dari videotron tersebut.

Samudera mengaku mendapatkan username dan password dari layar videotron itu.

Berdasarkan pengakuan Samudera, ketika ia lewat di dekat videotron, ia melihat layar videotron menampilkan username dan password.

Kemudian, ia memfoto tampilan itu dan baru mencobanya ketika dia sudah tiba di kantornya di Mediatrac.

Namun, polisi tidak menemukan foto layar videotron yang menampilkan username dan password tersebut.

"Pengakuan dia ada di layarnya, kemudian sama dia difoto, tetapi kami cek di HP-nya tidak ada," ujar Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/10/2016).

Roberto menyampaikan, tidak mungkin pihak PT Transito Adiman Jati selaku operator videotron itu menampilkan username dan password-nya.

Sebab, itu merupakan hal yang bersifat rahasia. "Tapi enggak pernah ada seperti itu, kalau itu dilakukan sama saja membuka baju sendiri. Itu kan hal yang bersifat rahasia," ucapnya.

Meski begitu, lanjut Roberto, pihaknya akan tetap mendalami hal tersebut.

Namun, sejauh ini ia belum menemukan bukti bahwa PT Transito Adiman Jati menampilkan username dan password di layar videotron.

Adapun Samudera ditangkap di kantornya di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, kemarin.

Akibat ulahnya, Samudera terancam dijerat Pasal 282 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila serta Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar.

Tayangan bermuatan pornografi muncul di layar videotron di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat lalu.

Tayangan tersebut muncul sekitar pukul 13.00-14.00 WIB. Durasi yang terdeteksi selama lebih kurang lima menit.

Tayangan itu kemudian diketahui Suku Dinas Komunikasi, Informasi, dan Masyarakat (Kominfomas) Jakarta Selatan.

Aliran listrik ke videotron itu kemudian diputus demi menghentikan tayangan tersebut.(Akhdi Martin Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini