"Kami berkesimpulan perbuatan terdakwa Jessica Kumala telah terbukti sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan tindakan pidana pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP," kata Jaksa.
Tim jaksa yakin Jessica membunuh Mirna atas dasar sakit hati karena Mirna menasihatinya soal asmara.
Mirna, kata jaksa, menyampaikan kepada Jessica agar tidak menjalin hubungan dengan mantan pacarnya, Patrick, yang disebut Mirna sebagai orang kasar, pemakai narkoba, serta tidak bermodal.
Penulis: Nursita Sari
Baca tanpa iklan