News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dimas Kanjeng Ditangkap

Polisi Belum Temukan Tumpukan Uang Yang Diunggah di ''YouTube''

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dimas Kanjeng Taat Pribadi menjawab pertanyaan wartawan saat digiring aparat Kepolisian menuju ruang pemeriksaan di Subdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (28/9/2016). Taat Pribadi ditahan Polisi karena diduga menjadi otak pembunuhan mantan jamaahnya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian masih menelusuri kebenaran video Dimas Kanjeng Taat Pribadi di media sosial 'Youtube'.

Dalam video itu, Taat Pribadi tampak sedang berada di ruangan penuh tumpukan uang.

Polisi ingin menjadikan tumpukan uang itu sebagai barang bukti.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, sejauh ini, polisi baru menemukan uang Rp 4 juta dari ruangan Taat Pribadi di padepokan.

"Seperti yang ada di dalam video Youtube, belum berhasil ditemukan penyidik, belum ada," ujar Boy, di Kompleks PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2016).

Boy memastikan, penyidik menanyakan perihal tumpukan uang tersebut dalam pemeriksaan Taat Pribadi. 

Selain itu itu, polisi juga menanyakan apakah tumpukan uang tersebut merupakan uang palsu atau tidak.

"Itulah hal-hal yang akan ditelusuri lebih jauh lagi," ujar Boy.

Penyidik belum menemukan gambaran keluar masuk uang Taat Pribadi dan masih menelusuri keberadaan uang Taat Pribadi, baik dari orang-orang dekatnya atau di rekening yang tersembunyi.

Terkait Taat Pribadi, polisi saat ini tengah mengusut kasus pembunuhan terhadap dua mantan santri padepokannya.

Diduga, pemilik padepokan itu merupakan otak pembunuhan tersebut.

Selain itu, polisi juga menyelidiki laporan masyarakat yang merasa tertipu oleh Taat Pribadi.

Modus penipuan itu yakni meyakini korban bahwa dirinya bisa menggandakan uang.(Fabian Januarius Kuwado)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini