News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Jessica Dituntut 20 Tahun, Keluarga Mirna Tinggal Berharap Pada Hakim

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kembaran Mirna Made Sandy Salihin, ibu Mirna Ni Ketut Sianti, serta bibi Mirna Ros, memberikan keterangan kepada wartawan terkait tuntutan Jessica Kumala Wongso di Kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/10). Keluarga Wayan Mirna Salihin menyampaikan pernyataan terbuka dalam menanggapi tuntutan 20 tahun penjara terhadap terdakwa kasus kematian Mirna, Jessica Kumala Wongso. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga mendiang Wayan Mirna Salihin mengaku telah mendapatkan penjelasan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait tuntutan hukuman Jaksa penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso.

JPU dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016), menuntut Jessica 20 tahun penjara.

"Kami sudah bertemu Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) dan sudah clear (jelas)," ujar sepupu Mirna, Yongki, di Kejagung, Jumat (7/10/2016).

Yongki menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, pihak Kejagung menyampaikan bahwa sudah melakukan hal terbaik terkait kasus tersebut.

"Jadi dari kejaksaan bilang dia menjawab itu yang mereka sudah buat terbaik melihat kasus-kasus di sana mereka berjuang keras tanpa ragu sedikit pun pada prinsip semua bukti, fakta," kata dia.

Yongki mengatakan, setelah ini keluarga Mirna tinggal berharap majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman setimpal kepada Jessica.

"Kami minta tolong dibantu agar nanti hasilnya baik. Pada prinsipnya ini kan terkait pembunuhan menggunakan racun, lalu kalau itu dibebaskan kan berbahaya," kata dia.

Sebelumnya, Yongki menyambangi Kejagung bersama Ibu dari Mirna yakni Ni Ketut Sianiti, Suami Mirna yakni Arief Soemarko, dan saudari kembar Mirna yakni Sendy Salihin.

Pihak keluarga Mirna meminta penjelasan terkait tuntutan JPU terhadap mirna yang hanya 20 tahun penjara.

Pihak keluarga menilai tuntutan tersebut tidak sesuai dakwaan pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimak hukuman mati.

Jessica dituntut 20 tahun penjara tanpa adanya hal meringankan.(Fachri Fachrudin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini