News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Djan Faridz Ditipu Polisi Gadungan Rp 40 Juta

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta Djan Faridz menyampaikan pernyataan pers di Kantor DPP PP, Jalan DI Ponogoro, Jakarta Pusat, Minggu (3/4/2016). PPP versi Muktamar Jakarta menolak rencana muktamar oleh kubu PPP Romahurmuzy pada 8 April mendatang dan menyebutnya ilegal, bahkan Djan Faridz menyebut rencana muktamar itu 'zombie' karena menghidupkan kembali SK Menkumham yang telah gugur oleh putusan Mahkamah Agung yang memenangkan kubunya. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar praktik penipuan berpura-pura menjadi polisi.

Otak di balik modus ini merupakan tahanan lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Korbannya adalah politikus PPP, Djan Faridz.

Kasubdit Resmob AKBP Budi Hermanto menjelaskan, terbongkarnya penipuan ini bermula dari laporan Ervin Isdriyanto selaku kuasa hukum dari Djan Faridz.

Saat itu, Djan Faridz ditelepon oleh tahanan lapas, Roby Anggara, yang mengaku sebagai anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya (polisi gadungan) dan mengatakan anak Djan ditahan atas kasus narkoba.

"Pelaku minta dikirimkan Rp 40 juta, ditransfer tanggal 5 September di Jakarta Pusat," kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/10/2016).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui uang itu mengalir ke SGD (52). SGD dibekuk di Medan, Sumatera Utara, 3 Oktober 2016 lalu. Ia memiliki peran sebagai orang yang menarik uang dari dana transfer via ATM.

Adapun Robby yang berada di lapas merupakan otak di balik modus ini.

Polisi menyita sejumlah kartu ATM tersebut dan pakaian yang digunakan SGD saat mengambil uang.

"Kami sedang buat dokumen untuk pemeriksaan tersangka di LP Pematang Siantar," kata Budi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. Pelaku juga terancam dikenakan dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang sebab ia diduga sudah berulang-ulang melakukan aksinya.

Penulis : Nibras Nada Nailufar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini