TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Gerakan Pemuda Ansor DKI Jakarta Abdul Azis menilai pelaporan terhadap kasus penistaan agama harus mengacu ada atau tidaknya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia.
Ujaran tersebut merujuk pada polemik yang timbul atas ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama soal menyinggung-nyinggung isi Surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
"Kami akan mendukung keluarnya Fatwa MUI bahwa Ahok telah melakukan penistaan agama. Karena dia kalau sudah minta maaf berarti ngaku salah," kata Azis, dilansir Kompas.com, Senin (10/10/2016).
Ia juga berharapAhok menjadikan kasus yang menimbulkan pelaporan terhadapnya saat ini sebagai pelajaran agar tak mengulangi hal serupa.
"Kami akan tetap mantau perkembangan dari Ahok itu sendiri apakah melakukan itu lagi atau tidak. Jadi yang jelas begini, itu pelajaran buat Ahok-lah," kata Azis.
Ahok baru saja mengucapkan permintaan maaf kepada umat Islam terkait ucapannya yang dinilai banyak pihak menyinggung isi Al Quran.
Ucapan yang dimaksud adalah saat ia menyinggung-nyinggung isi Surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Ucapan Ahok itu kemudian memicu pelaporannya oleh sejumlah pihak ke kepolisian dengan tuduhan penistaan agama. Menurut Azis, GP Ansor DKI pada awalnya juga berencana ingin melaporkan Ahok.
Namun, rencana itu urung dilakukan setelah adanya permintaan maaf dari Ahok.
Alsadad Rudi/Kompas.com