Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana Pemprov DKI Jakarta menutup Diskotek Miles dikawasan Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari dikecam Asosiasi Pengusaha Hiburan Malam.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (ASPHIJA), Ghea Hermansyah mengatakan rencana penutupan tersebut tidak tepat.
Sebab pihak manajemen sebagai pengelola Diskotek Miles sama sekali tidak terlibat dengan ditemukannya pemakai narkoba ditempat hiburan itu.
"Rencana penutupan itu tidak tepat, pencabutan izin diberikan apabila pengelola atau pemilik terbukti terlibat aktif dalam peredaran narkoba," ujar Ghea kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Dijelaskannya, narkoba yang ditemukan di Diskotek Miles dibawa pengunjung dari luar, bukan diperoleh dari pengelola atau karyawan.
Urusan membawa narkoba sifatnya sangat pribadi, tempat hiburan tidak memiliki kewenangan menggeledah pengunjung.
"Ini hanya kasus personal, kenapa industri pariwisatanya yang disalahkan," ucap Ghea.
Lanjut dia, hal tersebut sangat merugikan pengusaha dan karyawan yang bekerja di tempat hiburan.
Ghea juga mengatakan apakah pengunjung hotel yang kedapatan memakai narkoba lantas hotel tersebut harus tutup.
"Tentu ini sangat tidak adil," katanya.
ASPHIJA sangat mendukung pemberantasan narkoba dan selalu aktif mengajak seluruh pengusaha hiburan malam ikut mengawasi.
Akan tetapi, menurut Ghea, menutup tempat hiburan malam bukanlah solusi yang tepat bagi pemberantasan narkoba.
Akan lebih efektif dengan menangkap bandar-bandarnya dan memberangus pabriknya.
"Menutup tempat hiburan malam bukan solusi pemberantasan narkoba," imbuhnya.
Ghea melanjutkan, justru dengan menutup tempat hiburan karena pengunjung kedapatan memakai narkoba telah menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
"Bisa saja pengusaha yang tempat hiburannya sepi mengirimkan pengunjung ke diskotek yang ramai dengan membawa narkoba agar tempat tersebut ditutup," jelasnya.
Karena itu, harap Ghea, Dinas Pariwisata dan Satpol PP tidak asal main segel dan tutup.
Kejadian di Diskotek Miles, oknum polisi ditangkap dan didapati membawa sabu dikantongnya, bukan diperoleh di Miles.
"Jika karyawan tempat hiburan yang terbukti memegang atau menggunakan, apalagi mengedarkan narkoba, sah-sah saja tempat tersebut diberikan sanksi berat berupa penyegelan dan pencabutan izin," katanya.
Selebihnya Ghea juga mengungkapkan dalam waktu dekat ASPHIJA akan menggelar tatap muka dengan Dinas Pariwisata dan Satpol PP DKI Jakarta untuk memperjelas sanksi terhadap tempat hiburan malam.
"Apakah akan selalu berakhir dengan penutupan jika ada pengunjung yang kedapatan bawa narkoba," tanyanya.
"Kepastian sanksi sangat penting guna memberikan ketenangan berusaha bagi para pengusaha tempat hiburan malam," tambah dia.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemorov) DKI Jakarta akan menutup Diskotek Miles di kawasan Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari, Mangga Besar, Jakarta Barat.
Tempat hiburan malam tersebut terancam ditutup karena disinyalir kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta, Catur Laswanto mengatakan, langkah tersebut diambil setelah sebelumnya kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan adanya penyalahgunaan narkoba dari oknum anggota polisi.
"Sebelumnya di lokasi yang sama pada bulan Mei lalu juga ditemukan kasus serupa. Berarti ada unsur pembiaran, sanksinya kita tutup," katanya, Senin (10/10/2016).
Catur menyampaikan telah memberikan peringatan keras ke pengelola diskotek setempat sejak pertama kali ditemukan adanya penyalahgunaan narkoba di lokasi.
"Dalam beberapa kali kesempatan kita juga sudah sering ingatkan, kalau ketemu akan ditutup. Ini masih ada, berarti pengawasannya tidak berjalan," katanya.
Terkait penutupan diskotek tersebut, ia mengaku telah berkoordinasi dengan jajaran Satpol PP DKI Jakarta.
Izin operasional tempat hiburan malam itu sendiri sudah dicabut.
"Apakah nanti disegel atau seperti apa menunggu koordinasi dengan Satpol PP. Izinnya sudah kita cabut," katanya.