News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reklamasi Pantai Jakarta

DPRD DKI Lanjutkan Pembahasan Raperda Reklamasi Usai Terima Surat Ahok

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi akan meruskan surat usulan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait reklamasi ke seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersurat kepada Prasetio.

Isi suratnya, agar kedua Raperda, yakni Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta dibahas DPRD.

"Jadi ada surat dari Pak Ahok kepada DPRD. Kita nanti minta tanggapan dari fraksi-fraksi," ujar Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).

Dalam pembahasannya, ucap Prasetio, DPRD akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Reserse Krimimal, dan pihak Kejaksaan.

"Untuk menjaga pembahasannya supaya yang bener, meski ini tidak ada masalah gitu," ucap Prasetio Edi Marsudi.

Sebelumnya, Ahok menjelaskan, terhentinya pembahasan karena adanya silang pendapat antara pihak eksekutif dan legislatif. Terutama, pada salah satu pasal Raperda Rencana Tata Ruang.

Di mana, pasal itu mengatur besaran kontribusi tambahan. Eksekutif mengusulkan 15 persen dikali nilai jual obyek pajak dikali lahan yang dapat dijual, sedangkan legislatif 5 persen.

Berkaca dari persidangan kasus suap yang diterima Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanuso senilai Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja melalui stafnya Trinanda Prihantoro.

Ahok menyatakan, pengembang reklamasi tidak ada yang keberatan mengenai besaran kontribusi tambahan.

Terutama, saat Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan bersaksi untuk kasus suap tersebut. Perusahaan Ariesman dan Aguan merupakan pengembang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

"(Pembahasan raperda) tinggal lanjut. Satu lagi (Raperda RZWP3K) tinggal ketok Palu. Cuma jumlah tidak kuorum. Yang kedua (Raperda RTRKS), cuma masalah 15 persen. Sekarang, semua pengusaha di sidang kami tidak keberatan memberikan kontribusi tambahan 15 persen kan. Artinya sudah enggak ada masalah kan?" ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini