Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap berpedoman pada rumus yang telah disepakati dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017.
Hal tersebut disampaikan Ahok usai meresmikan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) di Petukangan Utara, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2016).
Mengenakan pakaian batik biru, Ahok menjelaskan, bahwa rumus penetapan UMP telah disepakati tiga pihak.
Diantaranya pemerintah, pengusaha, dan para buruh yang sudah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Menurut Ahok rumus tersebut yaitu jumlah komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ditambah dengan inflasi.
Ahok menilai, seharusnya UMP tidak naik tinggi, karena semua fasilitas di Jakarta seperti transportasi, kesehatan, dan sembako sudah disubsidi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kan saya sudah bilang sama buruh, patokan saya ada rumus, rumus kita kan pakai KHL ditambah inflasi," katanya.
"Kalau memang ikutin PP ya UMP yang ada ditambah inflasi ekonomi ya sudah," tambah Ahok.
Menurutnya, saat ini buruh di Jakarta enak cukup mendaftarkan gaji UMP ke bank DKI, bisa menikmati layanan bus Transjakarta gratis.
Serta, buruh pun akan diberi kemudahan membeli kebutuhan pokok dengan harga pabrik.
"Kalau sembako perkulakan kami jadi, lebih murah lagi. Terus kalau nanti Rusun kami jadi begitu banyak, lebih murah lagi," katanya.
Hanya dengan Rp 450 ribu per bulan sudah bisa menikmati rumah susun yang sudah menggunakan lift.
"Pokoknya buruh tiap tahun ya ribut. Pokoknya Kita sepakat rumus," ucap Ahok.
Diberitakan, puluhan buruh melakukan unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Mereka menuntut UMP sebesar Rp 3,8 juta.