TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan pernyataan bakal calon petahana gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mengutip kitab suci bukan merupakan pelanggaran pemilu.
Menurut Jufri, Bawaslu DKI sudah memutuskan hal itu dalam rapat pleno terkait laporan masyarakat beberapa waktu lalu.
"Kami memutuskan bahwa laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti karena bukan mengandung tindak pidana pemilihan atau pelanggaran administrasi pemilihan," kata Jufri, dalam sebuah diskusi dengan tema "Mendorong Pilkada DKI yang Cerdas, Damai dan Tanpa SARA", di sebuah hotel di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
Ahok juga dinilai tidak melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota yang terkait larangan dalam kampanye. Dalam larangan kampanye itu isinya melarang menghasut, mengadu domba, dan provokatif.
"Ini kan belum memasuki masa kampanye ya masih ada di tahapan pendaftaran calon. Kami belum bisa menindaklanjuti sebagai pelanggaran pemilu karena belum memasuki masa kampanye," ujar Jufri.
Ucapan Ahok yang dianggap banyak pihak menyinggung kitab suci terjadi saat ia melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Saat itu, ia menyatakan dirinya tidak memaksa warga Kepulauan Seribu untuk memilihnya pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Pernyataannya itu disertai ucapannya yang mengutip surat Al-Maidah ayat 51. Menurut Ahok, ucapannya itu murni tafsiran pribadinya dan dia tidak bermaksud untuk melecehkan.
"Tidak ada niat apapun. Warga Kepulauan Seribu pun waktu itu tidak ada yang tersinggung malah kami tertawa-tawa kok. Niatnya itu hanya ingin menunjukkan sebetulnya. Saya enggak mau orang yang punya tafsiran itu bingung menerima bantuan, tapi enggak pilih saya," kata Ahok.
Penulis: Robertus Belarminus