TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta akan memprioritaskan empat pelanggaran pemilu selama masa kampanye pilkada di Ibukota.
Empat hal tersebut adalah pengerahan PNS, politik uang, penghasutan SARA, dan kampanye negatif.
"Empat hal itu yang akan kami fokuskan saat kampanye nanti dan akan kami tindak tegas jika kedapatan dan ada laporan," jelas Anggota Bawaslu DKI Jakarta, M Jufri, saat ditemui di Kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Kata dia, Bawaslu DKI akan bekerjasama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan di dalam sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) untuk menangani politik uang dan penghasutan SARA.
Sementara untuk potensi pengerahan PNS oleh pasangan calon Petahana, Bawaslu akan bekerjasama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Kami akan bekerjasama dengan beberapa pihak untuk menangani isu-isu strategis ini," kata Jufri.
Selain itu, Bawaslu juga akan menempel secara ketat keberlangsungan kampanye seluruh pasangan calon dan akan menindaklanjuti seluruh laporan yang masuk.