Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Muhammad Jufri menegaskan bahwa pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengutip ayat Alquran bukanlah pelanggaran.
Menurutnya, selama belum memasuki tahapan kampanye, belum ada penindakan yang bisa dilakukan oleh Bawaslu.
"Itu kan kemarin belum masuk masa kampanye, jadi belum masuk ranah kami," kata Muhammad Jufri di Kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Atas dasar tersebut, Muhammad Jufri menilai tindakan Ahok tidak masuk dalam kategori pelanggaran Pemilu.
"Jadi memang tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu," imbuhnya.
Dia menjelaskan Bawaslu DKI Jakarta sudah melakukan pleno atas laporan penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok beberapa waktu lalu.
Hasilnya tidak ditemukan adanya pelanggaran Pemilu.
Namun, Jufri menyatakan, jika Ahok memberikan pernyataan seperti saat di Kepulauan Seribu pada masa kampanye bisa dikenakan sanksi.
"Kalau mengatakannya saat kampanye, bisa dikenakan kategori menghasut, memfitnah dan mengadu domba," kata Jufri.