TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso meragukan rekaman CCTV yang diambil di Cafe Olivier Grand Indonesia, pada Rabu (6/1/2016).
Yudi Wibowo Sukinto, salah satu penasihat hukum Jessica, mengklaim rekaman itu merupakan hasil kloning sehingga tidak dapat dipastikan keaslian.
"Tayangan CCTV tak autentik dan diragukan. Rekaman CCTV merupakan kloningan bukan barang bukti asli untuk diputar," ujar Yudi saat membacakan nota pembelaan di sidang kasus pembunuhan Mirna di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
Di rekaman CCTV itu terlihat sejumlah tingkah laku janggal Jessica selama berada di Cafe Olivier.
Salah satunya saat menggaruk-garuk tangan ketika melihat Mirna sedang sekarat.
Menurut Yudi, perilaku terdakwa menggaruk-garuk tangan adalah hasil tempering yang dilakukan ahli digital forensik, M Nuh Al-Azhar.
Jadi, kata dia, tak asli, seperti penuturan ahli digital forensik Rismon Sianipar, yang dihadirkan penasihat hukum.
"Bahwa mengusap tangan adalah kebiasan terdakwa. Bahwa terdakwa terpapar sianida, pasti terluka seperti yang dikatakan ahli Nur Samran dan ahli Made Gelgel," kata Yudi.