TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim menunda sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin sampai Senin (17/10/2016).
Sidang akan dilanjutkan beragenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sesuai dengan jadwal yang kami agendakan sidang akan dilanjutkan Senin 17 oktober pukul 13.00 siang, dengan acara Replik dari penuntut umum. Diperintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa di hari tersebut. Demikian, sidang ditutup," ujar Hakim Kisworo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
Sementara itu, JPU, Ardito Muwardi, mengatakan akan menganalisa nota pembelaan dari tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso sebelum membuat replik.
"Tentang replik, kami akan membaca lagi ini (pledoi,-red) dulu," katanya.