News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Sidang Jessica Dilanjut Senin Depan Agenda Pembacaan Replik

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menjalani sidang lanjutan pembacaan nota pembelaan atau Pledoi atas tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim menunda sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin sampai Senin (17/10/2016).

Sidang akan dilanjutkan beragenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sesuai dengan jadwal yang kami agendakan sidang akan dilanjutkan Senin 17 oktober pukul 13.00 siang, dengan acara Replik dari penuntut umum. Diperintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa di hari tersebut. Demikian, sidang ditutup," ujar Hakim Kisworo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).

Sementara itu, JPU, Ardito Muwardi, mengatakan akan menganalisa nota pembelaan dari tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso sebelum membuat replik.

"Tentang replik, kami akan membaca lagi ini (pledoi,-red) dulu," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini