TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tumpukan kertas yang keluar dari sebuah mobil sempat jadi perhatian pada sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
Tumpukan kertas itu merupakan berkas materi pleidoi atau nota pembelaan yang dibawa kuasa hukum terdakwa kasus kematian Mirna, Jessica Kumala Wongso, yang dibacakan pada persidangan tersebut.
Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi Jessica berlangsung mulai Rabu (12/10/2016) hingga Kamis (13/10/2016).
Banyaknya materi pembelaan dari pihak Jessica membuat persidangan kali ini membutuhkan waktu ekstra.
Kompas.com sempat melihat salah satu salinan berkas tersebut dari tim kuasa hukum Jessica.
Berkas asli materi pembelaan Jessica telah diberikan kepada majelis hakim, sehingga pewarta hanya bisa melihat salinannya.
Berkas tersebut terbagi menjadi dua bundel, yakni resume materi pembelaan Jessica sebanyak 254 lembar dan lampiran transkrip sidang serta barang bukti penasihat hukum setebal hampir 4.000 halaman. Jika ditumpuk, tingginya sekitar 60 cm.
"Fotokopinya lama ini, saking banyaknya. Kami kan bikin salinan buat dikasih ke majelis hakim sama jaksa juga. Buat jaksa tadi kami sudah kasih satu," kata kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, saat ditemui usai persidangan.
Saat memindahkan beberapa salinan berkas pleidoi tersebut dari mobil ke ruang sidang dan kembali lagi ke mobil ketika sidang selesai, tim kuasa hukum Jessica harus menggunakan troli.
Tim kuasa hukum Jessica memfotokopi pleidoi sekaligus untuk dibagikan kepada majelis hakim dan jaksa.
Menurut Yudi, biaya yang dikeluarkan untuk memfotokopi serta menyalin berkas pembelaan itu mencapai Rp 17 juta.
Proses fotokopi berkas tersebut dilakukan di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.(Andri Donnal Putera)