Tanpa ampun, ia membacok istrinya secara membabi buta, dari kepala, wajah, leher dan tangan. Korban berteriak. Tak lama kemudian ia tersungkur bersimbah darah.
"Korban langsung dibawa warga ke RS Kramatjati. Ada 31 jahitan. Luka paling parah di bagian kepala dan jari tengah korban yang terputus," kata Tuti.
Pengantin baru
Pernikahan Tedi dan NV belum genap dua bulan alias pengantin baru. Tedi yang bekerja sebagai penjual mainan anak ini mengaku khilaf karena terdorong rasa cemburunya.
"Saya sayang dia banget, tapi dia selalu membantah saya. Saya pikir dia itu tidak cinta sama saya, cuma manfaatin uang saya saja," katanya.
Dalam menjalani kehidupan bersama selama sebulan lebih, Tedi merasa cinta yang dirasakannya bertepuk sebelah tangan. Ia juga marah karena sebagai kepala rumah tangga, ia merasa tidak dihargai.
"Perbuatan itu spontan saya lakukan," katanya.
Atas perbuatannya, Tedi diancam pidana soal KDRT Pasal 44 UU RI No23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (Feryanto Hadi)