Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Unit V Resmob Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan seorang penjambret di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu (15/10/2016) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno, mengatakan pelaku bernama Rival Fredika (28), tukang parkir, kepergok menjambret handphone merek xiomi red mi note 3 warna gold milik Sandi Mulyana (28).
Insiden itu berawal saat korban bersama dengan temannya, Agil Pirmansyah (20), berboncengan sepeda motor di tempat kejadian perkara.
"Pada saat korban berboncengan dengan saksi dan sedang melepon menggunakan handphone kemudian tersangka dari arah belakang menggunakan sepeda motor langsung menjambret handphone korban," ujar Suyatno, Minggu (16/10/2016).
Kemudian, korban dan saksi berhasil mengejar dan menendang sepeda motor pelaku sehingga terjatuh
Tersangka diamankan oleh korban di bantu warga dan anggota unit V Resmob yang kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Aparat kepolisian turut menyita barang bukti, berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino B 3411 UKV warna biru putih dan satu unit handphone merek xiomi red mi note 3 warna gold.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dia diancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.