News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Jaksa: Jessica Ingin Fasilitas Mewah di Tahanan Seperti TV, AC dan Tempat Mandi Air Hangat

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menjalani sidang lanjutan pembacaan nota pembelaan atau Pledoi atas tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai penanganan terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso selama tahap penyidikan di kepolisian telah sesuai prosedur.

Ini diperkuat adanya putusan pra peradilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak pemohon Jessica, pada Selasa (1/3/2016).

Baca: Jaksa Sindir Pengacara Jessica Nota Pembelaan Katanya 4.000, Ternyata Cuma 280 Halaman

Hakim tunggal I Wayan Merta memutuskan tak ada alasan Polda Metro Jaya membebaskan Jessica di kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

"Sesuai putusan pra peradilan. Penyidikan, penanganan terhadap terdakwa telah sah menurut hukum," ujar Melanie Wuwung, salah satu JPU di PN Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).

Baca: Otto Hasibuan: Keterangan Jaksa Soal 5 Gram Sianida Mengerikan dan Manipulatif

Sehingga, apabila Jessica merasa tertekan selama menjalani pemeriksaan di kepolisian, itu dibantah adanya putusan pra peradilan tersebut.

"Kalau dibilang dia tertekan, sudah ada putusan pra peradilan. Putusan pra peradilan harus kita hormati bersama. Dimana keputusan itu telah tetap dan mengikat," kata dia.

Di persidangan, Jessica sempat mengungkap perlakuan tidak adil yang diterima.

Dia mengaku dikurung di ruang tahanan berukuran 1,5 meter X 2 meter.

Ruangan itu kotor karena banyak kecoak.

Namun, menurut Melanie, ruangan khusus itu atas permintaan terdakwa.

Ini karena teman satu kampus Mirna di Billy Blue Collage itu tak mau berinteraksi dengan tahanan lain.

"Terdakwa menyebut ruangan yang dihuni sempit, kecil, kumuh, dan ada kecoa. Padahal itu yang diingini terdakwa. Lalu apa yang diingini oleh terdakwa. Fasilitas seperti TV, AC atau tempat mandi air hangat. Itu konsekuensi logis yang harus didapatkan terdakwa," tambahnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini