News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reklamasi Pantai Jakarta

Sanusi Belikan Rumah Istri Pertama Rp 7,5 Miliar Dari Duit Rekanan Pemprov

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Sanusi dalam sidang lanjutan dugaan suap pembahasan raperda reklamasi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Raya, Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang, Mohamad Sanusi, membeli sebuah rumah di Permata Regency Blok F1, Srengseng, Jakarta Barat, yang kemudian ditempati istri pertamanya, Naomi Shallima.

Pemilik awal rumah tersebut, Dany Indar Brata, menjadi saksi dalam persidangan kasus pencucian uang Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (17/10/2016). Dany menceritakan proses awal pembelian rumah itu.

"Pertama, saya diberitahu satpam setempat bahwa rumah saya ada yang minat beli. Saya tidak ada niat untuk menjual jadi saya buka dengan harga agak tinggi, Rp 8,5 miliar," kata Dany dalam kesaksiannya Senin.

Namun, Sanusi mengajukan penawaran Rp 7,5 miliar. Dany mengatakan penawaran itu berlangsung melalui sambungan telepon. Karena tidak deal dalam hal harga, akhirnya rumah itu tidak jadi dijual.

Beberapa tahun kemudian, Dany berminat untuk menjual rumah itu lagi. Dia pun menghubungi Sanusi dan menawarkan kembali rumah tersebut. Ternyata, Sanusi masih berminat.

"Saat penawaran kedua, saya lepas di harga Rp 7,5 miliar," ujar Dany.

Dany mengatakan, setelah harga disepakati, dia langsung dikirimi uang Rp 500 juta sebagai tanda jadi. Kemudian secara bertahap, uang sekitar Rp 2 miliar masuk sebanyak tiga kali di rekening Bank Internasional Indonesia (BII) miliknya.

Saat proses tanda tangan akta jual beli, rumah tersebut menjadi atas nama Naomi. Dany ditanya Jaksa mengenai identitas pengirim uang pembayaran ke rekeningnya.

Dany mengatakan, awalnya dia mengira Sanusi yang mengirim.

"Kemudian waktu itu diminta penyidik memeriksa mutasinya, pengirimnya Danu Wira," ujar Dany.

Namun, dia tidak mengenal Danu Wira. Selama proses transaksi, kata Dany, dia hanya berhubungan dengan Sanusi dan Naomi saja.

Dalam dakwaan Sanusi, Danu Wira merupakan Direktur Utama PT Wirabayu Pratama yang merupakan rekanan Dinas Tata Air DKI. Sanusi sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga melakukan pencucian uang dengan membeli lahan, bangunan, dan kendaraan bermotor.

Salah satu sumber pendapatan terbesar Sanusi dalam pencucian uang berasal dari rekanan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta, yang jumlahnya mencapai Rp 45 miliar. (Jessi Carina)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini