TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi mempersilakan pemilik diskotek Miles untuk menggugat kebijakan Pemprov DKI Jakarta.
Dikatakannya Pemerintah DKI jakarta siap menghadapi gugatan tersebut.
Namun, dia mengklaim aparat di bawahnya sudah melakukan penyegelan sesuai dengan prosedur yang ada.
"Silakan saja semua ada aturan. Standar Operasional (SOP) sudah dilaksanakan," kata Anas di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).
Menurutnya sesuai dengan peraturan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, jika ada tempat hiburan yang ketahuan terjadi penyalahgunaan narkoba maka akan ditutup.
Hal tersebut pernah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan menutup diskotek Stadium.
"Kan sudah ketahuan sesuai aturan, dua kali ketangkep narkoba atau ditangkap menurut Pariwisata begitu (tutup). Pariwisata yang berhak mencabut izinnya," tutur dia.
Ketika ditanya adanya tumpang tindih antara diskotek dan maraknya panti pijet plus-plus, dia enggan membicarakannya.
Karena, kata dia, semua wewenang ada di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI.
"Terdapat kasus sama yaitu terdapat narkoba, kita tidak pilih kasih. Tapi wewenangnya di Dinas Pariwisata," ucapnya
Penulis: Bintang Pradewo