News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Andai Kubu Djan Faridz Dapat SK Menkumham, PPP Tidak Bisa Tarik Dukungan Terhadap Agus-Sylvi

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz telah mendeklarasikan mendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dalam Pilkada DKI Jakarta.

Namun, seperti diketahui, kubu Romahurmuziy sudah menyatakan dukungan kepada pasangan ‎Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.

‎Untuk melegalkan dukungan kepada Ahok-Djarot, kubu Djan Faridz telah menyurati pemerintah dalam hal ini Kementeriaan Hukum dan HAM agar menerbitkan SK kepengurusan.

Menanggapi wacana pengalihan dukungan tersebut, anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Hamka menilai PPP tidak dapat menarik dukungan kepada Agus-Sylviana. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2016.

"Sehingga tidak ada lagi peluang untuk parpol menarik dukungan kalau sudah didaftarkan," kata Hamka saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2016).

Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan, PKPU Nomor ‎5 dibuat untuk memastikan kesungguhan partai politik dalam mencalonkan seorang calon kepala daerah.

"Hal tersebut untuk memberikan kepastian hukum dan juga agar parpol sungguh-sungguh mengkaji secara mendalam pasangan calon yang akan diusung," tandas Rahmat Hamka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini