Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan Hendrikus Kangean, sebagai saksi untuk terdakwa kasus suap dan pencucian uang Mohammad Sanusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/10/2016).
Dalam sidang, Hendri yang berprofesi sebagai engineering dan kontraktor PT Tribangun Pilar Persada mengaku pernah membayarkan sejumlah uang untuk membeli apartemen, villa, dan mobil untuk Sanusi.
Dirinya berani menggelontorkan uang ratusan juta lantaran sudah lama menjalin pertemanan dengan mantan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra tersebut.
Menurutnya, sekitar bulan April 2015, Hendri mengeluarkan uang untuk pembayaran angsuran Apartemen Soho Pancoran, Jakarta Selatan dan Vimala Hills Villa, Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat yang dibeli Sanusi.
Namun, dirinya lupa berapa uang yang dia keluarkan untuk pembayaran angsuran dua unit bangunan tersebut.
"Enggak hafal, tapi dua atau tiga kali (bayar)," kata Hendri menjawab pertanyaan Jaksa KPK Ronald F Worotikan.
Dalam dakwaannya, JPU KPK menduga Sanusi menyamarkan uang hasil korupsi dengan membelanjakan sejumlah aset.
Di antaranya Apartemen Soho Pancoran seharga Rp 3,2 miliar dan Vimala Hills Vila Bogor seharga Rp 5,9 miliar.
Untuk membeli unit apartemen Soho Pancoran, Sanusi diduga meminta uang kepada Direktur PT Wirabayu Pratama, Danu Wira sebesar Rp 1,28 miliar.
Di mana PT Wirabayu Pratama merupakan rekanan Dinas Tata Air Pemprov DKI, dan mitra komisi D DPRD yang dipimpin Sanusi.
Sementara sisa angsuran dibayarkan pihak lain, salah satunya adalah Hendrikus Kangean sebesar 428 juta.
Untuk membeli Vimala Hills Villa Bogor, Sanusi meminta uang kepada Danu Wira sebesar Rp 2,7 miliar. Sementara sisa angsuran yang dibayarkan Hendrikus sebesar Rp 513 juta.
Hendri mengakui, uang untuk pembayaran angsuran itu dipinjam oleh Sanusi. Menurut dia, Sanusi telah mengembalikan uang tersebut paling lambat dua minggu setelah peminjaman.
Saat Jaksa Ronald menanyakan apakah Hendri memiliki bukti pengembalian, dia mengaku tidak memilikinya.
Tak hanya itu, Hendri mengaku Sanusi pernah meminjam uang sekitar Rp 500 juta untuk membeli mobil Toyota Fortuner.
Hendri lagi-lagi mengaku meminjamkan uang sebesar itu atas dasar persahabatan.
"Teman saja hampir 27 tahun, sahabat," kata Hendrikus.
"Tidak ada bisnis?" tanya Jaksa Ronal Worontika.
"Tidak ada," jawab Hendrikus.
Hendrikus juga membantah memiliki proyek pekerjaan di Pemprov DKI Jakarta.
"Itu bukan saya yang bayar, Pak Sanusi datang ke saya minjam dana dan dana dibelikan untuk mobil. Tapi saya tidak bayar langsung, saya hanya berikan cek langsung," katanya.