Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Kementerian Perhubungan.
Setelah memeriksa sembilan saksi, aparat kepolisian meminta keterangan tujuh orang yang diduga mengetahui kejahatan di sektor pelayanan publik itu.
"Siapa berbuat apa harus jelas, saksi melihat, mendengar dan mengetahui, apalagi aliran dana harus ditelusuri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/10/2016).
Sebanyak tujuh orang yang dimintai keterangannya yaitu pegawai PT Sukses Graha Samudra, Okta, pegawai Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Purnomo.
Kemudian staf Subdirektorat Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal bagian Pendaftaran dan Hipotik, M Khoirul Huda.
Serta pegawai PT Landseadoor Internasional Shipping, Rafli.
Kemudian, penyidik juga memeriksa tiga staf Sub bagian Tata Usaha Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Susmanta, Wawan Ardiiansyah, dan Sri Wahyuni.
Awi Setiyono mengatakan tak menutup kemungkinan akan memeriksa sejumlah direktur jenderal di Kementerian Perhubungan untuk mengetahui aliran dana pungli.
"Kalau sampai ke atas, kami akan periksa," kata Awi Setiyono.
Sampai saat ini, aparat kepolisian sudah menetapkan tiga pegawai Kementerian Perhubungan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal bernama Meizy.
Ahli Ukur Subdirektorat Pengukuran Pendafataran dan Kebangsaan Kapal Endang Sudarmono.
Serta penjaga loket di ruang pengurusan buku pelaut Abdul Rasyid.
Kasus ini terungkap setelah satuan tugas pemberantas pungli melakukan operasi tangkap tangan di kementerian perhubungan.
Operasi tersebut merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.