News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wali Kota Jakarta Barat Persilakan Diskotek Milles Gugat Pemerintah

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satpol PP DKI Jakarta memasang tanda segel di diskotek Mille's Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (13/10/2016). Diskotek Mille's disegel karena surat izin usaha sudah dicabut Pemprov DKI Jakarta lantaran seorang pengunjung diskotek kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu pada saat dilakukan razia di diskotek itu. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi mempersilakan pemilik diskotek Milles untuk menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Anas menyatakan, penertiban yang dilakukan terhadap diskotek Miles, sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

"Silahkan saja semua ada aturan. Standar Operasional (SOP) sudah dilaksanakan," ujar Anas di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016) kemarin.

Menurutnya sesuai dengan peraturan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, jika ada tempat hiburan yang ketahuan terjadi penyalahgunaan narkoba maka akan ditutup.

Hal ini serupa ketika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup diskotek yang terkenal yaitu Stadium. 

"Kan sudah ketahuan sesuai aturan, dua kali ketangkep narkoba atau ditangkap menurut Pariwisata begitu (tutup). Pariwisata yang berhak mencabut izinnya," ucap Anas.

Ketika ditanya adanya tumpang tindih antara diskotek dan maraknya panti pijet plus-plus, dia enggan membicarakannya. Karena, kata dia, semua wewenang ada di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI.

"Terdapat kasus sama yaitu terdapat narkoba, kita tidak pilih kasih. Tapi wewenangnya di Dinas Pariwisata," tutup Anas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini