Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi mempersilakan pemilik diskotek Milles untuk menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Anas menyatakan, penertiban yang dilakukan terhadap diskotek Miles, sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
"Silahkan saja semua ada aturan. Standar Operasional (SOP) sudah dilaksanakan," ujar Anas di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016) kemarin.
Menurutnya sesuai dengan peraturan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, jika ada tempat hiburan yang ketahuan terjadi penyalahgunaan narkoba maka akan ditutup.
Hal ini serupa ketika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup diskotek yang terkenal yaitu Stadium.
"Kan sudah ketahuan sesuai aturan, dua kali ketangkep narkoba atau ditangkap menurut Pariwisata begitu (tutup). Pariwisata yang berhak mencabut izinnya," ucap Anas.
Ketika ditanya adanya tumpang tindih antara diskotek dan maraknya panti pijet plus-plus, dia enggan membicarakannya. Karena, kata dia, semua wewenang ada di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI.
"Terdapat kasus sama yaitu terdapat narkoba, kita tidak pilih kasih. Tapi wewenangnya di Dinas Pariwisata," tutup Anas.