TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nelson Simanjutak, menegaskan calon petahana pada Pilkada DKI Jakarta 2017 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) wajib cuti ketika masa kampanye dimulai pada 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 nanti.
"Itu petahana wajib cuti, pada saat selama masa kampanye. Jika Ahok ditetapkan dia harus cuti diluar tanggungan negara," kata Nelson, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2016).
Meski saat ini Ahok masih dalam proses gugatan UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi(MK), terkait masa cuti kampanye.
Dikatakan Nelson, Ahok harus mengikuti aturan KPU yang menyatakan calon petahana harus cuti.
Syarat tersebut sudah diserahkan Ahok kepada KPU DKI yang menyatakan surat kesediaan Ahok untuk cuti guna kelengkapan syarat yang ditentukan KPU DKI.
"Oh iya karena UU sudah menyatakan itu kan syarat pencalonan dia harus cuti, jadi harus melakukan," ujarnya.
Jika pada masa kampanye, lanjut Nelson, MK mengabulkan gugatan materi UU No 10 tentang Pemilu yang dilayangkan Ahok, maka UU Pilkada terkait cuti kampanye tidak memiliki kekuatan hukum
Sebagai informasi, Ahok mengajukan uji materi ini karena beralasan tetap ingin bekerja dan mengawasi pembahasan APBD pada masa kampanye.
Ia mengajukan uji materi Pasal 70 (3) UU Pilkada yang mengatur ketentuan cuti bagi petahana.
Ahok meminta cuti bagi calon petahana dilaksanakan saat akan berkampanye saja.
Jika tidak mau berkampanye, petahana bisa tetap melakukan pekerjaannya.
Menurut aturan yang ada dalam UU saat ini, petahana wajib cuti selama masa kampanye atau sekitar empat bulan.
Penulis: Faizal Rapsanjani