News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iptu S Ditangkap Bersama Tiga Penyidik Polsek Metro Gambir

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kombes Awi Setiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Iptu S, Kasubnit I Reskrim Polsek Metro Gambir, tertangkap tangan bersama tiga penyidik memeras tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Anto.

Mereka yaitu, Aiptu T, Aipda EB, dan Brigadir R, anggota Unitreskrim Polsek Metro Gambir.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, mereka diketahui turut serta membantu Iptu S.

"Anak buah turut serta membantu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/10/2016).

Sampai saat ini, penyidik masih menelusuri siapa pihak terlibat di kasus pemerasaan itu.

Termasuk untuk mencari tahu apakah atasan, yaitu Kapolsek Gambir, AKBP Ida Ketut Gahanat Krisna, mengetahui adanya tindak pidana tersebut.

"Nanti akan ditelusuri siapa ikut serta. Apa ada perintah. Nanti akan didalami. Siapa yang terlibat akan diusut," kata dia.

Aparat Unit Khusus Subbidpaminal Bid Propam Polda Metro Jaya melakukan operasi tangkap tangan oknum kepolisian, Iptu S, Kasubnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir.

Operasi tangkap tangan itu bermula saat Unit khusus Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya menerima informasi Subnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstacy sebanyak 20 butir atas nama Anto di Diskotik Crown, Tamansari, Jakarta Barat.

Atas adanya penangkapan itu,  teamsus menerima informasi tersangka akan dibebaskan dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000.000,-.

Setelah menerima informasi itu, teamsus melakukan observasi di sekitar Polsek Metro Gambir untuk mencari kebenaran atas informasi itu.

Tim mendalami kembali perihal transaksi penyerahan uang oleh pihak keluarga tersangka.

M, kakak Anto, menyerahkan uang sebesar Rp 97.000.000 yang dibungkus amplop coklat bertuliskan Bank BCA kepada penyidik Subnit I Reskrim Polsek Metro Gambir Polres Metro Jakarta Pusat.

Akhirnya, pada Selasa pukul 19.00 WIB, tersangka Anto dilepas tanpa diperiksa secara prosedural oleh Subnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir setelah menyerahkan uang sebesar Rp. 97.000.000,- yang diterima langsung oleh Iptu S.

Atas adanya tindakan penyalahgunaan wewenang itu,  teamsus melakukan OTT mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 97.000.000,- di ruangan Subnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini