News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Sidang Gugatan Cuti Petahana Hari Ini Agendanya Mendengarkan Keterangan Saksi Ahli

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sophia Latjuba mendampingi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meresmikan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) Rusun Marunda.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) kembaliĀ  menggelar sidang lanjutan uji materi terkait cuti petahana saat masa kampanye yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Rabu (19/10/2016) pukul 11.00 WIB.

Agenda sidang, mendengarkan keterangan ahli dari pihak terkait uji materi Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat 3. Ahok mengatakan, hari ini, belum memutuskan hasil dari persidangan.

"Hari ini belum ada keputusan, baru mendengarkan saksi ahli dari pihak terkait. Dua orang dengerin paling jam 12 selesai," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2016).

Saksi ahli dari pihak terkait yang akan didengarkan keterangannya dari Ketua DPP Bidang Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman dan LSM Advokat Cinta Tanah Air.

Sebagai calon petahana yang akan maju di Pilkada Jakarta 2017, Ahok sudah mengisi formulir bersedia untuk cuti selama masa kampanye. Ahok memberikan keterangan, cuti akan diambil berdasarkan keputusan dari MK.

"Kita ajukan cuti sesauai permintaan KPU tetapi tetap mengacu kepada putusan MK. Kita tidak tahu abis ini (sidang) misalnya, bisa saja besok ada kesimpulan," ucap Ahok.

Bunyi Pasal yang diuji Ahok: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Ahok berpandangan, pasal itu bisa ditafsikan, bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku pejabat publik, Pemohon memiliki tanggungjawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.

Ahok menilai penafsiran yang mewajibkan petahana cuti kampanye sebagai hal yang tidak wajar karena cuti merupakan hak seperti pada hak PNS yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Ahok berpendapat, cuti merupakan hak yang sifatnya opsional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini