TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, merasa jaksa penuntut umum telah memfitnahnya dengan tuduhan melakukan pembunuhan terhadap Mirna yang merupakan temannya.
Jessica menegaskan bahwa dia tidak meracuni temannya itu.
"Fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan. Jadi, saya mohon kepada jaksa untuk tidak menyatakan saya salah. Bagaimana kalau jaksa penuntut umum anaknya mengalami apa yang saya alami," kata Jessica dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan duplik oleh Jessica dan tim pengacaranya.
Jessica menuturkan, dalam persidangan, semua kehidupan pribadinya dibeberkan ke publik, bahkan untuk hal yang tidak ada kaitannya dengan kasus yang kini menjeratnya.
"Anda bisa bayangkan bagaimana kesedihan orangtua saya, anaknya di dalam penjara. Ketika di dalam persidangan di-bully oleh masyarakat atas apa yang tidak saya lakukan," kata dia.
Jessica menegaskan, dia tidak pernah membunuh Mirna. Jessica justru merasa kehilangan temannya itu.
"Saya pastikan, saya tidak pernah menaruh racun dalam kopi Mirna," kata Jessica.
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016.
Hasil pemeriksaan Puslabfor Polri menunjukkan bahwa Mirna meninggal karena keracunan sianida.
Jessica menjadi terdakwa tunggal dalam kasus itu. Dia dituntut 20 tahun hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum.(Nursita Sari)