TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Begal motor adalah jenis kejahatan jalanan yang sangat meresahkan masyarakat.
Dalam berbagai kasus pelaku begal motor tidak segan-segan melukai dan bahkan membunuh korbannya.
Seperti perampasan sepeda motor milik warga di sebuah pangkas rambut di Mampang Jakarta Selatan. Saat kepergok pelaku justru masuk ke pangkas rambut sambil menodongkan senjata dan merampas ponsel milik korban.
Berkat kesigapan aparat Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dari pengembangan kasus penangkapan terhadap pelaku pembegalan di Mampang, polisi menemukan tujuh orang anggota komplotan yang melakukan pembegalan di sejumlah lokasi.
Tiga dari tujuh pelaku melakukan perlawanan sehingga terjadi tembak-menembak dengan petugas. Seorang pelaku tewas dan dua orang pelaku lainnya dilumpuhkan kakinya.
Lembaga Independen Pemantau Kebijakan Publik (LIPP) menyebut, potensi terjadinya tindak kejahatan termasuk pembegalan masih terhitung tinggi di DKI Jakarta.
"Pada tahun 2016 ini diperkirakan 195 diantara 100 ribu penduduk DKI Jakarta potensial menjadi korban kejahatan yang frekuensinya pada 2015 lalu terjadi setiap 12 menit 26 detik," kata Direktur Eksekutif LIPP, A. Syaifuddin di Jakarta, Kamis (20/10/2016).
Oleh karenanya tindakan keras Ditkrimum Polda Metro Jaya perlu mendapatkan apresiasi dari warga Jakarta.
"Kami mendukung dan menyambut baik kebijakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Rudi Heriyanto Adi Nugroho yang melakukan tindakan keras terhadap pelaku pembegalan yang mempergunakan senjata api," ujarnya.
Dia perpandangan, tindakan keras dalam hal penindakan pada akhirnya akan mempersempit ruang gerak pelaku begal motor yang acap kali beroperasi lintas provinsi, lintas kota dan lintas Kabupaten.
"Tindakan keras yang dilakukan Dirkrimum Polda Metro Jaya adalah hal yang tepat, baik dalam aspek pencegahan maupun dalam aspek penindakan yang nantinya akan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat itu,"bebernya.
"Tindakan keras yang terukur dan dibenarkan oleh Undang-Undang itu kami pandang akan memberikan efek jera terhadap siapapun yang mencoba-coba menjadi pelaku begal motor dan/atau bersembunyi di wilayah hukum Polda Metro Jaya,"sambungnya.
Sehingga kata dia, tidak ada lagi tempat aman bagi pelaku begal motor untuk bersembunyi dari target operasi penangkapan atas tindak kejahatan yang telah dilakukan di wilayah hukum mana pun di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurutnya, dengan tindakan keras terhadap begal motor, pada akhirnya ketentraman masyarakat yang dilindungi oleh konstitusi lebih diutamakan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kombes Rudi Heriyanto Adi Nugroho.
"Dan keberadaan Polri sebagai garda terdepan pelayanan dan perlindungan masyarakat akan lebih mewujud di tengah-tengah masyarakat," pungkasnya.