Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso mengungkap Arief Soemarko, suami Wayan Mirna Salihin, memberikan bungkusan berisi uang kepada Rangga Dwi Saputra, barista Cafe Olivier.
Ini diungkap di persidangan beragenda pembacaan duplik oleh Jessica dan tim penasihat hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).
Informasi itu didapatkan tim penasihat hukum dari Amir Papalia, seorang mengaku wartawan. Amir sempat melihat Arief memberi bungkusan itu kepada Rangga pada Selasa (5/1/2016) atau satu hari sebelum Mirna tewas.
Penasihat hukum terdakwa Jessica, Hidayat Boestam, mengatakan pengungkapan itu merupakan bagian dari fakta di persidangan. Namun, belum diketahui kebenaran informasi tersebut.
"Omongan itu kan belum tentu benar. Cuma sebagai fakta seperti yang saya sampaikan. Saat duplik ini disampaikan, kebetulan yang namanya Arif Papalia telepon-telepon ya beberapa kali," tutur Boestam di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).
Pada Selasa (18/10/2016), Boestam mengaku bertemu dengan Amir. Amir mengenalkan diri sebagai wartawan dari Tabloid Bhayangkara Indonesia.
Amir mengklaim melihat Arief memberikan uang sebesar Rp 140 juta kepada Rangga. Dia hanya berjarak lima meter dari dua orang itu.
"Waktu dulu penasihat hukum nanya tentang keterangan di Cipto. Rangga menerima uang Rp 140 juta dari situ Rangga didatangin wartawan. Sebelumnya kami tak tahu. Tahu-tahu, dia nyari saya. Ada apa. Mau ngomong," kata Boestam.
Lalu, Boestam meminta kepada Amir untuk melaporkan hal itu. Dari percakapan dengan Amir, dia merekam dan rekaman itu diputar di sidang beragenda pembacaan duplik.
"Dia mau lapor. Makanya lebih jelas jangan tanyakan saya, saya kan tak tau. Dia kan datang konsultasi kepada saya," ujarnya.
Atas hal tersebut, Arief dan Rangga merasa tak terima karena telah difitnah. Pada Kamis sore, mereka mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk membuat laporan.
Boestam mengaku tak mempermasalahkan laporan itu. Namun, menurut dia, tak tepat apabila melaporkan penasihat hukum karena terikat Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
"Tak ada masalah hak dia mau lapor kok. Sesuai pasal 16 Undang-Undang Advokat, penasihat hukum dalam menjalankan tugas tak bisa diperdatakan atau dipidanakan gitu lho," tambahnya.