TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Propam Polda Metro Jaya berpeluang memeriksa Kapolsek Gambir, AKBP Ida Ketut Ghanata Krisna Rendra.
Orang nomor satu di Polsek Gambir ini akan diperiksa apabila memang terindikasi menerima aliran dana.
Dimana sebelumnya, Propam Polda Metro Jaya meringkus Kasubdit 1 Unitreskrim Polsek Gambir, Iptu S di ruangan Subnit 1 Unitreskrim Polsek Gambir pada Selasa (18/10/2016) pukul 19.00 WIB.
Iptu S ditangkap karena diduga melakukan pemerasan pada tersangka kepemilikan Ekstasi sebanyak 20 butir bernama Anto alias Awi.
Keluarga Anto diminta membayar Rp 300 juta agar Anto bisa bebas.
Tapi keluarga keberatan dan hanya menyanggupi Rp 100 juta.
Akhirnya disepakati keluarga membayar Rp 97 juta dan Anto bisa bebas. Uang Rp 97 juta itu sudah disita Propam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono membenarkan bukan tidak mungkin, Propam akan memanggil dan memeriksa Kapolsek Gambir.
Apabila ada temuan dugaan aliran dana.
"Kalau memang ditemukan ada aliran dana ke komandannya, pasti diperiksa. Kami akan update kasusnya. Kalau ada perintah dari atasan dipanggil, pasti kami panggil," tegas Awi, Sabtu (21/10/2016).
Awi menegaskan meskipun yang ditindak adalah oknum anggota Polri, ia menjamin oknum tersebut akan diproses hukum seberat-beratnya.
"Kasus ini bisa diikuti, tidak akan ditutup-tutupi. Semua updatenya akan disampaikan," tambah Awi Setiyono.