News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kawanan Pencuri Sepeda Motor Sasar Anak-anak

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Unit V Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Metro Jaya mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan anak-anak sebagai korbannya.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan polisi dengan nomor Polisi LP/543/K/X/2016/Sek Sawangan, tanggal 5 Oktober 2016 lalu.

Pelaku dan penadahnya sudah berhasil diringkus kepolisian.

Masing-masing atas nama AR alias Onot (23) dan HI (32).

Satu orang pelaku lainnya bernama Tedi masih dalamn pengejaran (DPO).

Mereka ditangkap di rumah HI saat sedang tertidur, di Kampung Cileuleuy, RT 03/04, Sukatani, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (7/10/2016).

Kanit V Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Handik Zusen, mengatakan modus operasi pelaku AR terbilang cukup licin.

Pelaku menyasar korban anak-anak yang mengendarai sepeda motor sendirian.

Kemudian, AR berpura-pura menanyakan kepada orangtua korban alasan untuk mengantar undangan dan berpura-pura menagih utang dengan cara meminta diantarkan ke rumah korban.

Setelah sampai di rumah korban dan mengetahui rumah kosong, pelaku berpura-pura meminjam motor dengan cara menelepon orangtua korban.

Lalu, ia mengklaim orangtua korban sudah mengizinkan.

"Begitu sampai ke rumah orangtua anak, pintu rumah terkunci kemudian pura-pura telpon kemudian bilang diijinkan minjam motor orangtuanya ini. Kemudian motornya dibawa," ujar Handik di Mapolda Metro Jaya, Minggu (23/10/2016).

Di dalam kasus ini, tak ada unsur perampasan.

Namun, pelaku melakukan penipuan dan penggelapan serta pencurian.

"Jadi unsurnya tidak ada perampasan hanya mengelabui korban anak-anak," kata dia.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 372, 378 dan 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman empat tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini