TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menyatakan sikap soal ucapan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51.
Hasilnya, MUI menyatakan perkataan Ahok masuk dalam menghina Al-Quran.
Meski sudah ada pernyataan sikap, menurut Kabareskrim Komjen Ari Dono, itu tidak langsung dijadikan rujukan.
Melainkan, pihaknya akan kembali memanggil MUI.
"Bareskrim mencari tahu soal peristiwa ini secara hukum. Ini yang nanti mau ditanyakan ke ahli bahasa, seperti apa. Kemudian ahli agama, dalam hal ini MUI juga," kata Ari Dono, Senin (24/10/2016) di Bareskrim, KKP, Gambir, Jakarta Pusat.
Jenderal bintang tiga ini melanjutkan pihaknya akan kembali memanggil MUI untuk diambil keterangan soal acuan apa yang dipakai MUI hingga menyatakan pernyataan Ahok masuk penistaan agama.
"Kami mau tanyakan MUI melihat itu bahannya dari mana? karena kami kan menyita video yang direkam oleh seseorang dan orang itu juga sudak kami periksa. Kami akan konfirmasi itu," kata Ari Dono.