TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta pada Senin (24/10/2016) ini akan menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memenuhi persyaratan pada Pilkada DKI 2017.
Penetapan cagub-cawagub akan dilakukan di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, pukul 16.00 WIB.
Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan, setelah cagub-cawagub ditetapkan, Polda Metro Jaya akan melakukan simbolisasi pengamanan untuk masing-masing pasangan cagub-cawagub. Aktivitas mereka selanjutnya akan dikawal polisi.
"Aparat penegak hukum akan melakukan pengamanan yang melekat kepada tiga pasangan calon yang akan disampaikan secara simbolis," kata Sumarno, Jumat (21/10/2016) lalu.
Polda Metro Jaya akan melakukan pengamanan terhadap pasangan cagub-cawagub mulai dari kediaman, selama di jalan, saat kegiatan, dan prosedur tetap yang dijalankan. Masing-masing pasangan calon akan dikawal sekitar 20 hingga 30 personel polisi.
Persyaratan lengkap
Penetapan cagub-cawagub dilakukan setelah KPU DKI memverifikasi semua persyaratan yang diserahkan pasangan bakal cagub-cawagub, baik syarat pencalonan maupun syarat calon.
Dari hasil verifikasi Sumarno menyatakan semua berkas persyaratan telah lengkap.
Namun, dia belum menyebutkan apakah berkas-berkas tersebut juga memenuhi persyaratan untuk menjadi cagub-cawagub.
Pada penetapan cagub-cawagub ini, KPU DKI akan menyampaikan Surat Keputusan KPU provinsi tentang penetapan pasangan calon.
Setelah penetapan pasangan cagub-cawagub, KPU DKI akan melakukan pengundian nomor urut pasangan cagub-cawagub pada Selasa besok. Pengundian akan dilakukan di JIE Kemayoran, Jakarta Pusat, pada pukul 18.00 WIB.
Pasangan cagub-cawagub wajib menghadiri acara pengundian nomor urut karena tidak dapat diwakilkan.
Penulis: Nursita Sari