TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Afi alias Heri alias M Ramadhan alias Jided alias Jedak (30), bersama rekannya, yakni Safi bin Jirman (30) ditangkap anggota Polsek Metro Penjaringan, Jumat (21/10/2016).
Kedua pelaku tersebut dibekuk, lantaran telah merampok sebuah ponsel dan tega membacok seorang warga yang berprofesi sebagai pedagang ponsel, Liliana (55) hingga tewas.
Kapolsek Penjaringan Kompol Bismo Teguh Prakoso mengatakan peristiwa terjadi di depan sebuag rumah toko Jalan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (14/10/2016), sekitar pukul 22.00 WIB.
Kejadian berawal sekitar pukul 21.30 WIB, saat itu Liliana atau akrab disapa Yani bersama adik kandungnya, Nasib (35), sedang sibuk bersiap pulang ke rumah, di Pejagalan, Penjaringan.
Usai keduanya itu berdagang dan membereskan barang dagangan, Liliana langsung menutup pintu rolling door di ruko miliknya tersebut.
Adik Yuni, yakni Nasib, kata Bismo, mendapat beberapa ancaman oleh kedua pelaku, sehingga Nasib sulit bergerak dan berteriak.
Korban tak bisa bergerak, pelaku langsung mengambil satu dus box ponsel, satu buah iPhone 7 case gold, dan tas berwarna merah muda milik Yuni.
"Usai mengambil, Afi dan Safi langsung kabur. Sementara, sang adik, Nasib langsung berteriak meminta pertolongan warga untuk membawa langsung Yuni ke rumah sakit Pluit Jakarta," kata Bismo.
Perampok kejam yang bunuh pedagang ponsel dengan celurit didor kedua kakinya.
Namun, jiwa Yuni tak bisa tertolong lagi dalam perjalanan ke rumah sakit.
Bismo melanjutkan, pihak keluarga korban sekaligus saksi langsung mendatangi Polsek Penjaringan untuk melapor kejadian yang dialami Yuni, sekitar pukul 00.10 WIB, Sabtu (15/10/2016).
"Kami mendapat laporan dari keluarga dibantu juga dengan warga yang membantunya terkait adanya kejadian tersebut," katanya.
Kepolisian langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Saat dilakukan pengembangan lebih lanjut, Afi lebih dahulu dibekuk kepolisian di Kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok.
"Di sebuah kontrakan yang sepi, anggota langsung mendatanginya dan benar Afi ada di kontrakan itu," ungkapnya.
Bismo melanjutkan, Saat dibekuk, Afi melakukan perlawanan kepada anggota dengan memutar-mutar celuritnya yang sempat dipakai untuk membacok Yuni.
"Perlawanan dilakukan Afi, anggota pun langsung melakukan tindakan tegas dan terukur, dengan melumpuhkan kedua kaki Afi dengan timah panas," katanya.
Afi dibekuk pada Jumat (21/10/2016) pagi.
Tak jauh dari kediaman Afi, Safi tanpa melakukan perlawanan apapun langsung dibekuk.
"Keduanya langsung dibawa petugas ke Polsek Penjaringan," ungkap Bismo.
Menurut Bismo, akibat perbuatan kedua pelaku tersebut, dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 dan 4 KUHPidana.
Ancaman maksimal, lanjut Bismo maksimal yakni hukuman 20 tahun penjara atau mati.
Sementara itu, Afi yang saat itu diwawancarai awak media, tak dapat menyembunyikan rasa sakit akibat timah panas yang sampai saat ini masih bersarang di kedua kakinya tersebut.
Afi mengatakan, kebutuhan ekonomi yang menjadi alasannya merampas harta benda Yuni.
"Kalau membacok korban, saya takut ketahuan warga sekitar saja. Makanya, saya bacok," katanya.
ia mengaku sudah 6 bulanan menjadi pelaku perampokan.
"Kadang saya sendiri, kadang saya melakukannya itu dengan teman saya ini juga (sambil menunjuk Safi)," katanya.
Barang hasil rampokan dijual untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Kalau tugas ngejual barang bukan saya, tapi si Safi. Saya pun hanya eksekusinya saja," kata Afi.
Penulis: Panji Baskhara Ramadhan