TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Edi Darmawan Salihin tak kuasa meluapkan emosinya saat mendengar putusan hakim memvonis Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara karena terbukti membunuh anaknya.
Jessica dijatuhi vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Darmawan Salihin menengadahkan tangannya ke atas sambil mengucap "Allahu Akbar" saat hakim mengetuk palu memvonis Jessica bersalah.
Baca: Jessica Divonis 20 Tahun Penjara, Kembaran Mirna Menangis
Baca: Mendagri Tjaho Kumolo Menonton Siaran Langsung Sidang Jessica di Televisi
Ia mengatakan Tuhan telah menunjukkan siapa yang bersalah dalam kasus ini.
"Saya nggak bisa ngomong apa-apa. Allahu Akbar, Allah segalanya Allah bisa tunjukkan siapa yang jahat," kata Darmawan.
Ia mengatakan puas terhadap putusan hakim karena telah menyatakan Jessica bersalah.
Soal apakah vonis tersebut berat atau ringan, menurutnya hal itu relatif.
"Hukuman relatif lah, yang penting Jessica lakukan pembunuhan terhadap Mirna sudah terbukti. Hukuman relatif yang penting nanti di akhirat Allah akan berbuat apa ke dia secara tidak langsung sudah dihukum di dunia," ungkapnya.
Darmawan bersukur dengan berakhirnya sidang pembunuhan terhadap anakanya.
Ia bersukur karena perjuangannya selama ini tidak sia-sia.
Selain itu ia mengatakan sangat berterimakasih kepada aparat penegak hukum yang telah mengusut kasus kematian ankanya hingga akhirnya pelakunya dihukum.
"Kita ini jangan mau minta banyak. Kalau sudah dikasih segini ya sudah kita syukuri aja, yang penting udah terbukti melakukan pembunuhan," pungkas Darmawan.