News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

CCTV Cafe Olivier, Hakim Sebut Bisa Dijadikan Petunjuk

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis hakim dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, (dari kiri ke kanan) Partahi, Kisworo, dan Binsar Gultom, saat memimpin sidang lanjutan mengadili Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016) malam.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai CCTV yang terpasang di Cafe Olivier, dan merekam pertemuan Jessica Kumala Wongso dengan Wayan Mirna Salihin, sah dijadikan alat bukti petunjuk.

"Hakim berpendapat CCTV bukan sengaja diperuntukkan untuk perkara ini, akan tetapi secara umum sebelumnya telah terpasang ditempat tersebut, dengan tujuan bisa memantau kejadian yang terjadi di lingkungan cafe," kata hakim Hakim Partahi Tulus Hutapea saat membacakan amar putusan, Kamis (27/10/2016).

Hakim Partahi menjelaskan, CCTV tersebut tidak dibuat pejabat yang berwenang.

Sehingga menyangkut terjadi tempering atau penyisipan pada gambar, seperti keterangan saksi ahli, hakim tidak menilai hal tersebut.

"Saksi telah disumpah dalam persidangan, jika penasihat hukum menemukan ada kebohongan bisa menggunakan sarana hukum kemudian hari, sesuai dengan Pasal 242 KUHAP tentang pemberian keterangan palsu," kata hakim Partahi.

Lebih lanjut hakim juga menimbang sejauh mana rekaman dalam CCTV tersebut relevan dengan orang yang dihubungkan lewat fakta empiris sama persis.

"Terlebih telah diungkap hakim, maka CCTV bisa dijadikan perluasan sebagai barang bukti dan dapat dijadikan hakim sebagai petunjuk pidana," kata hakim Partahi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini