News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Divonis 20 Tahun, Jessica Ajukan Banding

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Jessica Kumala Wongso.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Kumla Wongso, Kamis (27/10/2016).

Tampak Jessica terlihat tenang mendengar vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Ia kemudian berkonsultasi kepada kuasa hukumnya Otto Hasibuan untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

"Menyikapi putusan ini saya serahkan kepada kuasa hukum saya," kata Jessica.

Otto mengaku prihatin dan kecewa dengan keputusan majelis hakim.

Dengan tegas Otto pun akan melakukan banding untuk Jessica.

"Dengan tegas menyatakan banding," kata Otto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini