TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian membatasi jumlah pengunjung yang masuk ke ruang Koesoma Atmadja II Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menyaksikan sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Namun, bagi pengunjung dapat menyaksikan sidang melalui dua televisi yang berada di lobi PN Jakarta Pusat.
Dua televisi itu diletakkan di sisi sebelah kanan dan sebelah kiri lobi.
Mereka menyaksikan sidang melalui layar kaca tersebut.
Bahkan di antara mereka ada yang berdiri untuk melihat apa yang terjadi di ruang sidang.
"Kecewa juga ingin sih masuk karena sudah menyempatkan datang jauh dari Kalimantan. Kata polisi harus ada kartu pengenal," ujar Riyan (42), kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Dia optimistis Jessica tak bersalah karena selama di persidangan dia melihat belum ada alat bukti yang meyakinkan Jessica Kumala Wongso bersalah menaruh sianida di minuman es Kopi Vietnam yang diminum Mirna.
"Insya Allah, Jessica tak bersalah. Menurut saya tak ada bukti yang bener-benar bisa membuktikan," kata dia.