TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim memvonis terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, dengan hukuman 20 tahun penjara, Kamis (27/10/2016).
Mendengar putusan tersebut, kembaran Wayan Mirna Salihin, Sendy Salihin, langsung menangis.
Sendy terus menangis dan terisak.
Baca: Ibunda Mirna Maafkan Jessica
Dia hadir dalam persidangan di PN Jakarta Pusat didampingi ayahnya, Edi Dermawan Salihin, dan ibunya, Ni Ketut Sianti.
Berbeda dengan Sendy, Dermawan tampak lebih tegar dan tenang mendengar putusan majelis hakim.
"Terbuktilah sudah Jessica itu melakukan, itu aja udah. Yang penting sudah terbukti Jessica itu pelakunya," kata Dermawan.
Adapun putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 20 tahun hukuman penjara.
Dalam kasus ini, Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.
Penulis: Nursita Sari