TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, terlihat tenang saat majelis hakim membacakan putusan sidang kasus pembunuhan Mirna.
Berdasarkan pemantauan, saat hakim ketua Kisworo membacakan putusan, dia fokus menatap wajah dari majelis hakim. Dia memperhatikan secara seksama.
Dia menggerak-gerakan bibir seperti di persidangan-persidangan sebelumnya.
Setelah mendengarkan putusan, dia berjalan menuju ke meja penasihat hukum.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana kopi bersianida, Jessica Kumala Wongso dengan vonis 20 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa tersebut secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata hakim ketua Kisworo saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Kisworo juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan ringankan atas perbuatan Jessica tersebut.
Salah satunya perbuatan yang keji dan sadis.
"Hal yang meringankan terdakwa masih muda dan masih bisa memperbaiki dirinya," kata hakim Kisworo.
Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa yang mengajukan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Mirna meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta setelah meminum es kopi Vietnam pesanan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.