TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani kasus kopi bersianida menganggap aneh dan heran terhadap sikap atau perbuatan Jessica Kumala Wongso.
Keanehan atau kejanggalan itu ditunjukkan atau dilakukan Jessica saat ia mengajak temannya, Wayan Mirna Salihin, untuk bertemu di Kafe Olivier, Jakarta Pusat.
Anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Binsar Gultom, pun membeberkan keanehan itu dalam sidang vonis yang berlangsung kemarin, Kamis (27/10/2016).
Inilah keanehan atau keheran hakim yang kemudian menjadi pertimbangan mereka menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica, terdakwa kasus pembunuhan Mirna.
1. Hadiah sabun cuci tangan.
Binsar Gultom mengaku heran kenapa terdakwa Jessica Kumala Wongso memberikan hadian sabun cuci tangan kepada sahabatnya, termasuk korban Wayan Mirna.
"Hingga dengan sengaja membeli tiga buah sabun pencuci tangan yang dibungkus dengan paper bag, yang menurut majelis hakim sabun cuci tangan sangat tidak wajar menjadi hadiah sesama pertemanan mahasiswa yang semuanya menurut majelis hanya menutupi terdakwa saat memasukan racun sianida," kata hakim Binsar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
2. Jessica datang lebih dulu ke Cafe Olivier
Menurut hakim anggota Binsar Gultom, jika ada niatan baik mestinya terdakwa tidak perlu bersusah payah harus lebih dahulu datang lebih dulu ke Cafe Olivier, dengan hanya memesan satu gelas Vietname Ice Coffe (VIC) untuk korban Mirna saja.
Hakim Binsar Gultom juga mempertanyakan alasan Jessica memesan kopi untuk Mirna terlalu cepat, padahal yang bersangkutan belum sampai di lokai.
3. Jessica pesan kopi terlalu cepat.
Hakim Binsar Gultom juga mempertanyakan alasan Jessica memesan kopi untuk Mirna terlalu cepat, padahal yang bersangkutan belum sampai di lokai.
4. Makanan dipesan sebelum tamu datang
Majelis menilai, jika agenda pertemuan adalah makan malam, maka biasanya makanan dan minuman dipesan setelah seluruh tamunya datang.
"Berdasarkan fakta tersebut telah terjadi skenario terdakwa untuk mengelabuhi dan mensiasati agar tidak diketahui pengunjung Cafe Olivier siapa sesungguhnya pelaku pembunuhan Mirna," kata Hakim Binsar.
"Majelis hakim melihat peristiwa ini menggunakan nalar dan hati nurani yang mendalam, bahwa sesungguhnya tidak ada orang lain yang memasukan racun sianida ke kopi Mirna selain terdakwa sendiri," tambahnya.