News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Hakim: Jessica Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Jessica Kumala Wongso terlihat lesu usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum Jessica Kumala Wongso langsung menyatakan banding. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai terdakwa Jessica Kumala Wongso melakukan pembunuhan berencana seperti tuntutan jaksa penuntut sesuai pasal 340 KUHAP.

Hakim anggota Binsar Gultom menjelaskan, unsur sengaja terpenuhi.

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan terencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain. Diancam karena pembunuhan dengan berencana dengan pidana mati atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," kata hakim Binsar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Hakim juga menguraikan empat unsur delik yang harus dibuktikan kebernarannya. Yakni unsur barang siapa, unsur dengan sengaja, direncanakan terlebih dulu dan merampas nyawa orang lain.

"Keempat unsur tersebu bersifat kumulatif artinya setiap unsur satu-persatu kebenaranya. Apakah terbukti menurut hukum atau tidak terpenuhi, maka terdakwa haruslah dibebaskan atau dilepaskan dari tuntutan," kata hakim Binsar.

Hakim menilai, syarat kesengajaan adalah mengetahui dan menghendaki, dalam hal ini majelis meastikan bahwa Jessica benar-benar memahami apa yang akan terjadi dengan korban atas tindakannya, ada jeda waktu antara niat dan perbuatan, serta dilakukan dengan tenang.

"Jessica membangun skenario reuni untuk melancarkan niat tersebut. Kemudian datang terlebih dahulu dengan alasan takut terjebak macet, mencari posisi tempat duduk yang jauh dari jangkauan CCTV dan berpindah tempat duduk yang tertutup oleh tanaman," kata Hakim Binsar.

Terkait motif, majelis menilai meskipun motif tidak termasuk dalam unsur delik dalam Pasal 340 KUHP, namun perlu juga untuk mengetahui penyebab terjadinya suatu tindak pidana. Sebab tanpa adanya motif sangat sulit seseorang melakukan perbuatan pidana kepada seseorang, terutama pembunuhan berencana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini