Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai terdakwa Jessica Kumala Wongso melakukan pembunuhan berencana seperti tuntutan jaksa penuntut sesuai pasal 340 KUHAP.
Hakim anggota Binsar Gultom menjelaskan, unsur sengaja terpenuhi.
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan terencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain. Diancam karena pembunuhan dengan berencana dengan pidana mati atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," kata hakim Binsar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Hakim juga menguraikan empat unsur delik yang harus dibuktikan kebernarannya. Yakni unsur barang siapa, unsur dengan sengaja, direncanakan terlebih dulu dan merampas nyawa orang lain.
"Keempat unsur tersebu bersifat kumulatif artinya setiap unsur satu-persatu kebenaranya. Apakah terbukti menurut hukum atau tidak terpenuhi, maka terdakwa haruslah dibebaskan atau dilepaskan dari tuntutan," kata hakim Binsar.
Hakim menilai, syarat kesengajaan adalah mengetahui dan menghendaki, dalam hal ini majelis meastikan bahwa Jessica benar-benar memahami apa yang akan terjadi dengan korban atas tindakannya, ada jeda waktu antara niat dan perbuatan, serta dilakukan dengan tenang.
"Jessica membangun skenario reuni untuk melancarkan niat tersebut. Kemudian datang terlebih dahulu dengan alasan takut terjebak macet, mencari posisi tempat duduk yang jauh dari jangkauan CCTV dan berpindah tempat duduk yang tertutup oleh tanaman," kata Hakim Binsar.
Terkait motif, majelis menilai meskipun motif tidak termasuk dalam unsur delik dalam Pasal 340 KUHP, namun perlu juga untuk mengetahui penyebab terjadinya suatu tindak pidana. Sebab tanpa adanya motif sangat sulit seseorang melakukan perbuatan pidana kepada seseorang, terutama pembunuhan berencana.