TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016) kemarin.
Jessica dinilai telah melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya, Wayan Mirna Salihin.
Jessica selama ini selalu mengatakan bahwa ia tidak meracuni dan membunuh Mirna. Pernyataan tersebut salah satunya ia sampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan pada persidangan Rabu (12/10/2016).
Saat membacakan pleidoi, sejak awal Jessica menangis, suaranya terdengar parau.
Tangisan itu menjadi sorotan tersendiri bagi jaksa penuntut umum dalam replik atau tanggapan atas pleidoi Jessica.
Dalam replik yang disampaikan pada persidangan Senin (17/10/2016), jaksa menyindir dan mempertanyakan apakah tangis Jessica pada awal pembacaan materi nota pembelaan merupakan ungkapan kesedihan terhadap kematian Mirna atau kesedihan atas nasib yang menimpa dirinya saat ini.
Soalnya, selama puluhan persidangan selama ini, Jessica sangat jarang menangis.
"Sejak awal persidangan, tim kuasa hukum menampilkan pertunjukan teatrikal atau drama kepada publik. Apalagi, kasus ini diliput secara langsung oleh empat stasiun televisi nasional. Bahkan, terdakwa yang selama ini tidak pernah menangis, tiba-tiba menangis saat menyampaikan pembelaannya," kata salah satu jaksa, Maylany Wuwung, ketika membacakan replik.
Sindiran jaksa terhadap tangisan Jessica kemudian dibalas dengan pertanyaan kuasa hukum dalam duplik.
Salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mempertanyakan sikap jaksa yang hanya mengomentari tangisan Jessica, bukan perkara dan materi persidangan.
"Mengapa replik jaksa penuntut umum malah membahas air mata terdakwa dan bukan membahas berkas perkara?" kata Otto saat membacakan duplik dalam persidangan hari Kamis (20/10/2016).
Tangisan Jessica saat pleidoi ternyata juga disoroti majelis hakim ketika membacakan putusan.
Tangisan tersebut menjadi salah satu pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis terhadap Jessica.
Majelis hakim menilai Jessica hanya bersandiwara dengan pura-pura menangis.
Sebab, selama membacakan pleidoi, hakim tidak melihat Jessica sedikit pun meneteskan air mata.
"Majelis hakim menilai itu tidak tulus, hanya sandiwara sebab selama terdakwa terisak pembacaan pleidoi, tidak sedikit pun terdakwa meneteskan air mata," kata Hakim Binsar membacakan surat putusan pada Kamis kemarin.
Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di kafe Olivier pada 6 Januari 2016.
Jaksa menuntut Jessica dengan 20 tahun hukuman penjara. Vonis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa tersebut.
Atas vonis 20 tahun penjara itu, tim kuasa hukum Jessica akan mengajukan banding.(Nursita Sari)