Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochammad Iriawan, menilai Jessica Kumala Wongso telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
"Kan sudah divonis berarti terbukti yang bersangkutan melakukan tindak pidana," ujar Iriawan, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Kumla Wongso.
Ketua Majelis Hakim, Kisworo, menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan Jessica Kumala Wongso.
Hakim menilai perbuatan yang dilakukan Jessica Kumala Wongso keji dan sadis.
Menurut mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu, penasihat hukum terpidana Jessica dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi apabila merasa tak puas terhadap putusan tersebut.
"Kalau tak puas penasihat hukum bisa melakukan banding atau kasasi. Sudah sesuai dengan target ancaman hukuman 20 tahun," kata dia.