TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan, menilai Jessica Kumala Wongso telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
"Kan sudah divonis berarti terbukti yang bersangkutan melakukan tindak pidana," ujar Iriawan kepada wartawan ditemui di DKI Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana kopi bersianida, Jessica dengan vonis 20 tahun penjara.
Baca: Pengunjung yang Kerasukan Arwah Mirna Saat Vonis Jessica Seorang Indigo
Baca: Media Australia Juga Ramai Memberitakan Vonis Jessica 20 Tahun Penjara
Baca: Jessica Divonis 20 Tahun, Pengacara Otto Sampaikan Banding
Hakim Kisworo yang memimpin jalannya persidangan menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan ringankan atas perbuatan Jessica tersebut.
Salah satunya perbuatan yang keji dan sadis.
Menurut Iriawan, penasihat hukum terpidana Jessica dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi apabila merasa tak puas terhadap putusan tersebut.
"Kalau tak puas penasihat hukum bisa melakukan banding atau kasasi. Sudah sesuai dengan target ancaman hukuman 20 tahun," kata dia.