Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Wayan Mirna Salihin hadir dalam sidang pembacaan Vonis kasus "Kopi Maut" dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Mereka mengapresiasi putusan hakim, yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Jessica Kumala Wongso, karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Mirna.
Suami Mirna, Arif Soemarko mengatakan jika putusan hakim tersebut menandakan tidak adanya keraguan sedikitpun bahwa Jessica merupakan pelaku pembunuh Mirna.
Sementara, ayah Mirna, Darmawan Salihin mengatakan, terungkapnya kematian Mirna yang berujung dihukumnya Jessica sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Menurutnya, hal itu tidak terlepas dari kinerja aparat penegak hukum yang sangat baik, terutama Kepolisian.(*)