TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sejumlah tokoh masyarakat dan kelompok nelayan di wilayah Muara Angke, Jakarta Utara, meminta pemerintah untuk segera memastikan kelanjutan proyek reklamasi di wilayah pantai utara Jakarta.
Sikap tersebut merupakan tanggapan warga Muara Angke setelah Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) memenangkan banding Pemprov DKI Jakarta terkait gugatan atas penerbitan ijin pelaksanaan reklamasi pulau G.
“Sekarang ini yang dibutuhkan masyarakat Muara Angke adalah kepastian bahwa mata pencaharian dan hidup kami tetap terjamin. Kami tidak ingin masalah reklamasi ini digunakan untuk kepentingan orang-orang dan kelompok luar Muara Angke,” tegas Haji Syarifuddin Baso belum lama ini.
Menurutnya, masuknya berbagai kelompok kepentingan dan LSM ke wilayah ini membuat masyarakat dipaksa menolak program pemerintah tersebut. Akibat hasutan dan pengaruh orang-orang luar, masyarakat Muara Angke menjadi terpecah-pecah.
"Jangan ikut campur, biarkan kami perjuangkan nasib sendiri bukan dari orang luar. Kami tidak mau disetir sama orang lain," ujar Ketua DPC Jakarta Utara Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia ini.
Haji Khafifudin, salah satu dari 5 warga yang menjadi penggugat Pemprov DKI Jakarta terkait pulau G, menegaskan, bahwa warga Muara Angke merasa bahwa isu reklamasi justru tidak menguntungkan nelayan. Karena itu, para penggugat merasa perlu untuk menarik gugatan tersebut dan tidak terlibat lagi terkait isu-isu reklamasi.
“Apa yang muncul setelah gugatan itu dilakukan dan menang di PTUN tidak memihak nelayan juga. Nelayan dan warga Muara Angke justru tidak mendapatkan keuntungan apa-apa. Makanya kami bersama warga masyarakat lain meminta agar masalah ini dihentikan,” tegas Khafifudin.